Sunday, February 22, 2015


Jual : PERTAMINI
Yang Ingin Pemesanan HUB RAHMAT HP 085260153004

Thursday, February 12, 2015

Isi Lengkap Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh tentang RAPBA 2015

Pembahasan anggaran Aceh 2015 saat ini sedang dibahas ulang di Kementerian Dalam Negeri. Beberapa item anggaran dicoret. Sebelumnya, Partai Aceh sebagai partai penguasa memberi beberapa catatan penting dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi Partai Aceh Kautsar Muhammad Yus di DPR Aceh, 31 Januari 2015 lalu. 
Di bawah ini adalah isi lengkap pendapat akhir Fraksi Partai Aceh itu. 
Assalammualaikum wr wb.
Hamdan wa syukran lillah, salatan wasalam ’ala Rasulilah, wa ’ala alihi washahbihi wamawwalah.
Yang Terhormat Sdr. Gubernur Aceh/Wakil Gubernur Aceh
Yang Terhormat Sdr. Ketua, Para Wakil Ketua dan Seluruh Anggota Dewan Yang Berhadir.
Yang Terhormat Sdr. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala Biro, dan Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Yang Kami Hormati Teman-Teman Pers, LSM, Ormas/OKP serta hadirin dan hadirat para undangan sekalian yang dirahmati Allah SWT.
Alhamdulillah dengan berkat rahmat dan hidayah Allah SWT, kita masih diberikan kekuatan, kesehatan dan kesempatan sehingga pada  hari ini dapat  menghadiri acara  Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2015 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
 Selawat dan salam kita sampaikan  kepada  Rasulullah Muhammad SAW, yang telah mengantarkan umat manusia di atas bumi ini kedalam tatanan kehidupan yang lebih baik dan beradab. 
Terima kasih kami ucapkan kepada saudara Gubernur, Wakil Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) serta seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) atas upaya sungguh-sungguh serta kerjasama yang baik dengan seluruh anggota DPRA baik di tingkat Komisi maupun di Badan Anggaran sehingga pembahasan RAPBA 2015 ini dapat kita selesaikan dalam waktu yang cepat tanpa mengurangi subtansi pembahasan. 
Di luar gedung ini, masyarakat umum membaca, bahwa kita telah terlambat melakukan pengesahan anggaran. Memang sudah terlambat. Namun, bila dihitung dari tanggal awal mula pembahasan, sebenarnya, kita telah melakukannya dengan cepat dan tepat. Kita mampu menyelesaikannya dalam tempo 39 hari, sudah termasuk didalamnya hari-hari libur kerja. Kita mampu menyelesaikannya dengan tanpa mengurangi subtansi pembahasan anggaran itu sendiri.
Dengan demikian, hal ini menjadi catatan penting di tahun 2015, bahwa sangatlah mungkin di tahun ini kita akan merampungkan pembahasan APBA 2016 pada akhir bulan November  2015. 
Saudara Gubernur, Pimpinan DPRA dan Seluruh Hadirin Sidang Dewan Yang Dirahmati Allah,.
Sebelum Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015, perkenankanlah Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh menyampaikan usul dan saran sebagai berikut :
1. Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh, atas rencana Pendapatan Asli Aceh dalam RAPBA Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.1.883.113.759.049,-. (Satu Trilyun, Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar, Seratus Tiga Belas Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu, Empat Puluh Sembilan Rupiah).
Terhadap pendapatan ini terjadi kenaikan sebesar 1.8 % dari tahun sebelumnya. Keberanian menaikkan prediksi pendapatan, membuktikan Pemerintah Aceh punya niat sungguh-sungguh memacu kinerjanya disektor pendapatan dalam rangka pemenuhan belanja kebutuhan masyarakat.
Disisi lain, anggaran kita terjadi penurunan pendapatan dari sektor bagi hasil migas. Penurunan ini disebabkan oleh berhentinya eksplorasi LNG Arun dan belum ditemukannya sumur-sumur gas dan minyak yang lainnya. Untuk itu pemerintah Aceh, perlu melakukan dua hal;
  • Pertama, melakukan penghematan penggunaan anggaran operasional pemerintahan. RAPBA Tahun Anggaran 2015 masih memberi porsi agak besar kepada belanja aparatur. Untuk itu, Fraksi Partai Aceh merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan reformasi birokrasi, salah satunya dengan melakukan revisi terhadap semua Qanun Aceh yang mengatur tentang  susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat, dinas, badan, kantor dan Unit Pelaksana Daerah lainnya. Dalam revisi tersebut harus dilakukan perampingan jumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), sehingga struktur Pemerintah Aceh lebih ramping dari sisi struktur tapi luas dan kaya dari segi fungsinya.
     
  • Kedua, Pemerintah Aceh juga perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mencari sumber pendapatan lainnya di luar dana transfer dari Pemerintah Pusat, sehingga dapat menunjang pendapatan APBA di masa mendatang.
2. Berkenaan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh atau disebut juga BUMA, Kepala Pemerintah Aceh perlu melakukan pembaharuan manajemen pada PT Investasi Aceh (Investa) dan Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PDPA).
Disamping itu, agar mampu menjadikan kedua perusahaan ini, sama seperti Bank Aceh dan BPR Mustaqim yang tiap tahun dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Aceh dan sekaligus sebagai salah satu alat strategis menggenjot Pendapatan Asli Aceh.
Fraksi Kami, Fraksi Partai Aceh, mendukung sepenuhnya kemandirian dan profesionalisme PT. Investa dan PDPA sebagai salah satu leading sector sumber pendapatan Aceh. Sikap Fraksi Partai Aceh yang menolak penempatan penyertaan modal sebesar 125 milyar rupiah untuk PT. Investa dan 25 Milyar Rupiah untuk PDPA bukanlah sikap tidak mendukung peran Pemerintah Aceh di bidang investasi. Akan tetapi penolakan tersebut disebabkan masih lemahnya manajerial kedua perusahaan strategis tersebut, sehingga Fraksi Partai Aceh hanya setuju menempatkan 25 milyar rupiah untuk PT. Investa dan 5 milyar rupiah untuk PDPA sebagai bentuk dukungan terhadap perbaikan manajemen di dua perusahaan tersebut.
Namun demikian dana penyertaan modal tersebut baru dapat dicairkan, apabila Pemeritah Aceh telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk perbaikan manajemen dengan melakukan restrukturisasi kepengurusan perusahaan melalui mekanisme yang professional, salah satunya dengan cara adanya fit and proper test oleh lembaga legislatif selaku wakil rakyat, sehingga mampu melahirkan kepengurusan yang handal dan terbebas dari kolusi dan nepotisme.
Kami berkeyakinan bahwa kepengurusan yang handal di PDPA dan PT Investa akan mampu menjalankan roda usaha dengan meminimalisir penggunaan APBA dengan kemampuan memaksimalkan peran bisnis to bisnis.
Dengan demikian APBA dapat difokuskan kepada kebutuhan langsung masyarakat, terutama sektor Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur-infrastruktur dasar pembangunan.
3. Aceh memiliki fasilitas politik melakukan participating interest pada pengelolaan minyak dan gas. Fasilitas ini perlu didayagunakan dengan sebaik-baiknya. Begitu juga, Pemerintah Aceh memiliki keistimewaan untuk terlibat dalam pengelolaan regasifikasi Arun, Geothermal Seulawah, dan pengelolaan power plant eks PT Arun. Fasilitas-fasilitas ini perlu direspon dengan cepat oleh Pemerintah Aceh, sehingga bisa menjadi pendapatan alternatif di masa yang akan datang.  
Disamping itu, Pemerintah Aceh perlu melakukan eksplorasi peningkatan pendapatan melalui peningkatan peran Dinul Islam di bidang zakat, infaq dan shadaqah. Sehingga Islam dapat dilihat mampu menjadi agama yang rahmatan lil’alamin.
4. Pemerintah Aceh perlu melakukan langkah-langkah persiapan pencapaian RPJM/RPJP  Aceh sesuai dengan visi dan misi Gubernur sehingga cita-cita Aceh yang mandiri setelah berakhirnya suntikan dana Otsus dapat terealisasi dengan baik.
5. Fraksi Partai Aceh, memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Badan Anggaran DPR Aceh yang telah mengalokasikan dana 60 milyar rupiah untuk subsidi listrik bagi masyarakat miskin yang menggunakan fasilitas listrik 2 ampere di seluruh Aceh. Hal ini merupakan terobosan baru Pemerintah Aceh dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, disamping pelayanan kesehatan gratis. Harapan kita, program ini dapat terus dilanjutkan pada masa-masa mendatang.
6. Fraksi Partai Aceh, juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Aceh dan Badan Anggaran DPR Aceh yang telah mengalokasikan dana sebesar 300 milyar rupiah untuk kelanjutan pembangunan 14 ruas jalan di lintas Tengah, Tenggara, Timur, Barat dan Selatan Aceh.
Program ini penting untuk membebaskan keterisoliran masyarakat, mempererat hubungan silaturrahmi antar kabupaten/kota, mempersatukan masyarakat Aceh, sekaligus meningkatkan pendapatan ekonomi.
Pada hakikatnya Program ini merupakan cita-cita pemimpin Aceh sejak dahulu, sejak BAPPEDA pertama dibentuk di Aceh. Program ini harus berhasil terealisasi di era pemerintahan dr.Zaini Abdullah – H.Muzakir Manaf. Sehingga menjadi catatan sejarah pembangunan Aceh.
7. Fraksi Kami, Fraksi Partai Aceh, memberi apresiasi kepada Pemerintah Aceh dan Badan Anggaran DPR Aceh yang memberi perhatian serius terhadap pengembangan irigasi masyarakat.
Hal ini menjadi penting mengingat 70% masyarakat Aceh adalah petani dengan areal persawahan yang 60% masih mengandalkan pada sawah tadah hujan. Disamping itu, peningkatan pembangunan irigasi memiliki hubungan langsung dengan peningkatan pendapatan masyarakat Aceh.
8. Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh, juga memberi apresiasi Kepada Gubernur Aceh dan kepada seluruh anggota DPR Aceh yang pada tahun ini berupaya untuk meminimalisir penggunaan dana APBA untuk kebutuhan bantuan Hibah dan Bantuan Sosial sesuai dengan kebijakan nasional, akan tetapi menitik beratkan kepada program/kegiatan pembangunan sarana dan prasarana masyarakat umum.
9. APBA Tahun Anggaran 2015 merupakan salah satu instrumen yang menjamin terciptanya disiplin pengambilan keputusan bagi Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, APBA Tahun Anggaran 2015 harus bersifat komprehensif. Yaitu  menggunakan pendekatan yang holistik dalam mendiagnosa masalah yang dihadapi, analisis antar masalah yang mungkin muncul, evaluasi kapasitas kelembagaan yang dipunyai, dan mencari cara-cara terbaik untuk memecahkannya.
10. Dalam APBA Tahun Anggaran 2015, hendaknya kita memperhatikan salah satu prinsip dalam penyusunannya antara lain :
  1. Pendapatan yang direncanakan, merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan, merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan, dalam jumlah yang cukup, dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia, atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam Perubahan APBA;
  3. Semua penerimaan, dan pengeluaran Aceh dalam tahun anggaran yang bersangkutan, harus dianggarkan dalam APBA.
11. Program dan kegiatan yang diusulkan dalam APBA Tahun Anggaran 2015 hendaknya senantiasa harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan APBN, dan sumber dana lainnya, sehingga dapat kita hindari, duplikasi atau tumpang tindihnya suatu kegiatan, didanai dari berbagai sumber, kecuali kegiatan itu memang menghendaki harus adanya dana pendamping, atau perlu percepatan penyelesaiannya.
12. Berkaitan dengan rendahnya kualitas pembangunan Aceh, dibandingkan dengan dana yang dialokasikan, hal ini perlu mendapat perhatian kita semua, penyebab terbesar rendahnya kualitas pembangunan Aceh tersebut, tidak lain karena kualitas moral para pelakunya, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK, Bendahara,  Penyedia Barang dan Jasa (kontraktor) termasuk Pengawas (Konsultan) sudah sangat merosot dan tidak berfikir kedepan bagaimana keberlanjutan pembangunan Aceh untuk anak cucu kita, marilah kita semua melakukan evaluasi untuk merenung apakah selama ini kita telah berbuat sesuai dengan kodrat kita sebagai hamba Allah yang hidup di dunia ini ataukah justru telah banyak melakukan penyimpangan demi kepentingan pribadi, golongan dan kelompok tertentu.
13. Berdasarkan hasil pengawasan kami, terhadap beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh, di kabupaten/kota masih sangat banyak, pembangunan fisik, yang belum selesai, sebagaimana output yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)nya, seperti bangunan-bangunan rumah sekolah, jembatan, puskesmas dan lainnya. Untuk itu Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh, meminta kepada kepala Pemerintah Aceh, untuk melakukan inventarisasi pembangunan yang terlantar tersebut, mencari penyebabnya, dan bila memang ada penyimpangan yang dilakukan, perlu segera diproses baik secara administrasi mapun secara hukum. Disamping itu terhadap kegiatan yang harus ditindaklanjuti, hendaknya segera dapat direncanakan dan dianggarkan pada tahun selanjutnya.

Sidang Dewan Yang Terhormat
Berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Kesehatan di Aceh, Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh dapat memberi beberapa pendapat sebagai berikut ;
a. Sesuai dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat 4 yang menyatakan negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Kemudian UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 193 ayat 1 yang berbunyi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20% dari APBA/APBK dan diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah.
Maka dalam hal ini, Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh, masih meragukan jawaban saudara Gubernur Aceh terhadap Pendapat, Usul dan Saran Badan Anggaran DPR Aceh dalam Sidang Paripurna ke 3 Masa Persidangan I, yang menyatakan bahwa Pemerintah Aceh telah mengalokasikan sebesar 19,120 % dari segi urusan pendidikan. Sementara  apabila dihitung berdasarkan dari fungsi penyelenggaran pendidikan sudah mencapai 20,191 % yang tersebar di beberapa SKPA.
Sementara menurut Permenkeu nomor 84 tahun 2009 pasal 1 angka 3 berbunyi “Anggaran belanja fungsi pendidikan adalah alokasi belanja pendidikan yang dianggarkan dalam APBD untuk membiaya penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggungjawab PEMDA, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
Oleh karena itu Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara kepala Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dan mencermati kembali, terhadap pengalokasian dana penyelenggaraan pendidikan dalam RAPBA tahun anggaran 2015, harus memenuhi seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, serta memberikan dokumen terkait tentang pengalokasian dana penyelenggaran pendidikan sudah mencapai anggka 20,191 % dari APBA tahun anggaran 2015.
b. Sesuai dengan amanat konstitusi Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, wajib mengalokasikan minimal 10 % dari APBN serta APBA/APBK untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh memberikan apresiasi sekaligus dukungan kepada saudara Gubernur Aceh yang telah merencanakan pembangunan 5 (lima) rumah sakit regional yang terdiri dari wilayah barat, selatan, tengah, utara dan timur yang mana rumah sakit regional tersebut setara dengan Rumah Sakit Umum Dr. Zainoel Abidin, baik disegi fasilitas sarana dan prasarana serta segi pemberian pelayanan.
Sebagai solusi terhadap perbedaan pandangan pemenuhan 2 (dua) urusan wajib di atas, Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh sependapat dengan usulan Badan Anggaran DPR Aceh, agar Pemerintah Aceh pada tahun ini juga mengusulkan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam perubahan Qanun Aceh tersebut, supaya dana Otonomi Khusus yang ditransfer ke Kabupaten/kota yang didalamnya diwajibkan untuk urusan penyelenggaraan pendidikan 20% dan Pelayanan kesehatan  10 %, agar tidak ditransfer ke Kabupaten/Kota, tetapi tetap dikelola oleh Pemerintah Aceh.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mengusulkan program/dan kegiatan saja, berdasarkan besaran pagu yang ditetapkan untuk penyelenggaraan dan pelayanan dua urusan wajib tersebut.
Sidang Dewan yang Terhormat,
Sekarang tibalah saatnya Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi kami, terhadap Nota Keuangan, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, Tahun Anggaran 2015, setelah mendengar Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 oleh Gubernur Aceh, Pendapat Usul, Saran Badan Anggaran DPR Aceh serta Jawaban Saudara Gubernur Aceh terhadap Pendapat, usul, saran Badan Anggaran DPR Aceh.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh dapat MENERIMA Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh  Tahun Anggaran 2015, untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun anggaran 2015, setelah usul saran dan pendapat fraksi kami menjadi bahan pertimbangan didalam pengambilan keputusan, serta terakomodir semua kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh dengan Badan Anggaran DPR Aceh melalui pembahasan disetiap komisi-komisi DPR Aceh, dengan komposisi sebagai berikut :
  1. Pendapatan Aceh               Rp. 12.010.742.783.065,-
(Dua belas triliyun sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh lima rupiah).
  1. Belanja Aceh                      Rp. 12.755.643.725.149,-
(Dua belas triliyun tujuh ratus lima puluh lima milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).
Defisit                                        (Rp. 744.900.942.084,-)
(Tujuh ratus empat puluh empat milyar sembilan ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan puluh empat rupiah).
  1. Pembiayaan Aceh :            
Penerimaan                        Rp. 898.705.784.000,-
(Delapan ratus sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Pengeluaran                       Rp. 153.804.841.916,-
(Seratus lima puluh tiga milyar delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam belas rupiah)
Pembiayaan Netto                       Rp. 744.900.942.084,-
(Tujuh ratus empat puluh empat milyar sembilan ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan puluh empat rupiah).
SiLPA                                          Rp. 0,- (Nol)
(sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan)

Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat
Demikian Pendapat Akhir Fraksi kami, Fraksi Partai Aceh terhadap Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh  Tahun anggaran 2015,  untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan bersama serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kerja sama dan  keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kesalahan. Kepada  Allah SWT kami memohon ampun, semoga seluruh pekerjaan dan aktivitas kita selama ini menjadi amal ibadah.
Mudah-mudahan kita semua diberikan berkah dan rahmat yang lebih oleh ALLAH SWT,
Amin yaa Rabbal ‘alamin.

Wabillahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Banda Aceh, 31 Januari 2015
FRAKSI PARTAI ACEH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
Ketua: Kautsar, SH.I
Sekretaris: Abu Bakar bin Usman

Ketua Dewan Penasehat    : Tgk. Akhyar Rasyid
Wakil Ketua                       : Ridwan Abu Bakar, S,Pd.I. MM
Anggota                              : H. Abdullah Saleh, SH.MH
                                           : H. Muhammad Amru, SE. M.So

Ketua Fraksi                      : Kautsar, SH.I
Wakil Ketua I                     : Usman
Wakil Ketua II                    : DR. Hj. Mariati MR. M.Si

Sekretaris                           : Abu Bakar Bin Usman
Wakil Sekretaris I              : Adam Mukhlis, SH
Wakil Sekretaris II             : Rusli

Bendahara                         : Hj. Siti Nahziah, SPd
Anggota                              : Tgk. Anwar Ramli, S.Pd
                                           : Tgk. H, Muharuddin, S.Sos
                                           : Tgk. Khalidi
                                           : Tgk. M. Harun, S.Sos
                                           : Saifuddin
                                           : Ermiadi Abdul Rahman, ST
                                           : Nurzahri, ST
                                           : Ir. Makhrum Thahir
                                           : Ummi Kalsum, S,Pd
                                            : Zulfadhli, A.Md
                                           : Effendi, SE
                                           : Sulaiman
                                           : Abubakar A. Latif
                                           : Azhari
                                           : Tarmizi
                                           : Muhammad Isa
                                           : Jainuddin, SE
                                           : Iskandar Usman Al-Farlaky, SH.I 
- See more at: http://atjehpost.co/articles/read/20937/Isi-Lengkap-Pendapat-Akhir-Fraksi-Partai-Aceh-tentang-RAPBA-2015#sthash.OEqp4lsL.dpuf